JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung warga Bukit Duri mengajukan gugatan kelompok atau class action melawan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Mahfud, sangat wajar warga yang merasa haknya dirampas kemudian mengajukan gugatan.
"Menurut saya sudah tepat (gugatannya), tinggal dilakukan nanti. Kalau (Pemerintah) mau menggunakan kekuasaan dan aturan agar memiliki wewenang itu kerjaannya zaman Belanda dulu. Pemerintah harus aspiratif. Saya memberi dukungan dan hukum memberi pintu kepada rakyat untuk melakukan gugatan kalau haknya dirampas secara sewenang-wenang," kata Mahfud di Sanggar Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Mahfud pun menilai persoalan antara warga Bukit Duri dan Pemprov DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan adil di meja hijau. Pengadilan dianggap mampu menunjukkan kebenaran dan ia berharap warga Bukit Duri tidak takut saat melakukan gugatan tersebut.
"Legal standing tak perlu dipersoalkan, sekarang banyak keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan warga karena memiliki legal standing. Kita harapkan bagaimana nanti pengadilan responsif terhadap apa yang tumbuh di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia pun menganggap pemerintah tak bisa sewenang-wenang melakukan penggusuran karena dapat menyengsarakan masyarakat setempat.
"Saya rasa hidup bernegara seperti itu. Rakyat diutamakan. Karena pemerintah bekerja untuk mengayomi dan memberdayakan rakyatnya," kata Mahfud.
Berdasarkan sosialisasi Pemkot Jakarta Selatan dengan warga pada 2 Mei lalu, penertiban akan dilakukan akhir bulan ini sebagai bagian dari normalisasi Sungai Ciliwung.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menertibkan sejumlah permukiman di dekat Bukit Duri seperti Kampung Pulo, untuk membangun trase Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur.