Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bisa Saja Laporkan Media ke Dewan Pers soal Barter Reklamasi

Kompas.com - 19/05/2016, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang biasa disapa Ahok bisa melaporkan salah satu media yang memberitakan mengenai barter penertiban Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi ke Dewan Pers.

"Masalah ini bisa saja dibawa ke ranah hukum melalui jalur perdata karena berdasarkan UU Pers memang telah terjadi pelanggaran dalam pemberitaan tersebut," kata Fickar, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Namun, keputusan itu kembali lagi kepada Ahok sebagai pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, sebelum masuk ke pengadilan wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers.

"Ini memang bisa masuk hukum publik, perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai, kalau Ahok nuntut ya bisa," tuturnya. (Baca: Ahok: Kalau Disebut Barter, Saya Goblok Amat Pulau Triliunan Hanya Ditukar Rp 300 M)

Ia pun menyayangkan masih seringnya "trial by press" (penghakiman lewat media) dilakukan oleh media di Indonesia. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

Sebelumnya, Ahok mempertanyakan sumber penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membocorkan perkara tersebut. Dia menegaskan tak ada barter antara Pemprov DKI dengan para pengembang.

Menurut dia, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi,maka hal tersebut merupakan kewajiban pengembang, bukan barter atau tawar-menawar. Sebab kewajiban tersebut adalah konsekuensi dari proyek yang mereka bangun di DKI.

Meski begitu, Ahok mengakui pihaknya memiliki perjanjian kerja sama dengan empat pengembang, yakni PT Agung Podomoro Land (APL), PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia, dan PT Intiland. Perjanjian itu dibuat sebelum pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com