JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah kabar adanya barter penggusuran kawasan Kalijodo senilai Rp 6 miliar dari PT Agung Podomoro Land Tbk dengan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini berawal dari permohonan PT APL untuk menyambung izin prinsip yang telah diterbitkan Fauzi Bowo saat menjabat Gubernur DKI dengan izin pelaksanaan reklamasi.
"Saya bilang, kalau kami menyambung dengan izin reklamasi Anda, kontribusi Anda apa? Jadi, bukan istilah barter," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).
Ahok mengaku tidak menginginkan reklamasi pulau hanya diperuntukkan bagi warga kelas menengah ke atas.
"Kami enggak pengin kalau nanti sudah jadi pulau, bisa enggak pegawai tinggal di pulau? Makanya kami minta, kalau begitu, tolong kami ada bagi hasil," kata Ahok. (Baca: Ahok Tepis Tudingan Pembiayaan Sejumlah Proyek Terkait dengan Reklamasi)
Ahok mengaku pada akhirnya memberi izin pelaksanaan reklamasi karena PT APL bersedia membayar kontribusi tambahan pulau reklamasi sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Adapun hitungan biaya kontribusi oleh pengembang dikeluarkan oleh appraiser atau orang yang menghitung appraisal (harga taksiran).
"Misalnya, dia kerjakan habis Rp 100 miliar, dia mengaku Rp 200 miliar, begitu di-appraisal cuma Rp 100 miliar. Kami masuk pembukuan Rp 100 miliar atau Rp 200 miliar? Rp 100 miliar," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.