Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2016, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang menangani kasus reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea mengatakan, ada empat hal yang membuat pihaknya yakin PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan.

Pertama, dalam persidangan Tigor mengklaim saksi yang ia ajukan menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi reklamasi termasuk dampaknya.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi khususnya Pulau G," kata Tigor, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Poin kedua, lanjut Tigor, pihaknya menyimpulkan bahwa Ahok tidak berwenang menerbitkan izin objek sengketa. Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan lainnya.

"Sehingga izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI, kewenangan ada di menteri," ujar Tigor.

Untuk poin ketiga, Tigor menggunakan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat dan tergugat mengenai banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi.

Misalnya, sebut dia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan lainnya.

"Jadi kalau ahli bilang undang-undang tidak dimasukkan, majelis hakim di PTUN harus mempertimbangkan berbagai undang-undang yang tidak dimasukan ini," ujar Tigor.

Poin keempat, pihaknya melihat terjadi pelanggaran dalam penerbitan SK pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, yang tidak didasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Zonasi.

"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan pelaksanaan reklamasi dibatalkan," ujar Tigor.

Jumpa pers itu dihadiri Dewan Walhi Jakarta Mustaqim Dahlan, Anggota Solidaritas Perempuan Ariska, Anggota Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke Yudi, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, dan Yayasan Pengembangan Hukum Indonesia Fajri. 

Acara itu mengangkat tema "Ayo Kita Datang untuk Mendukung Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Adil Bagi Nelayan dan Upaya Perlindungan Ekosistem Pesisir Jakarta". 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com