Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Artis Terdakwa Pelecehan Seksual Diistimewakan

Kompas.com - 24/05/2016, 07:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saipul Jamil, terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, diperlakukan berbeda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berbeda dari tahanan lainnya, penyanyi dangdut itu tidak diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ke sel sementara di pengadilan.

Saipul tampak bebas melenggang ke pengadilan bagaikan selebriti. Bukan hanya itu, ia juga bebas melakukan selfie dengan pendukung dan kuasa hukumnya di ruang persidangan.

(Baca juga: Kejari Jakarta Utara: Jika Saipul Jamil Kabur, Tembak Saja)

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media itu membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media.

Pelecehan hukum

Aksi Saipul ini dikritik pemerhati anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, aksi Saipul tersebut melecehkan persidangan dan hukum.

Saipul dinilai tak pantas mendapat perlakuan istimewa. Ia harus diperlakukan sama seperti tahanan lain.

"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Arist saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sama seperti Arist, Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo meminta Saipul tetap diborgol.

Tak peduli latar belakang Saipul, menurut dia, peraturan harus tetap dilakukan.

"Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata Ferdinand.

(Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo tak serius menanggapi perlakuan berbeda terhadap Saipul. "Tanya hakim," kata Agung singkat. 

Harus diborgol

Padahal, dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, pengawal tahanan pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan RI adalah pihak yang diberi tugas dengan surat perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal, dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.

(Baca juga: Aksi Saipul Jamil di Pengadilan Dinilai Lecehkan Hukum)

Aturan soal pemborgolan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat e Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

"Pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu per satu untuk dibawa dari rutan atau lembaga pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan," tulis aturan tersebut.

Masih dalam aturan yang sama, jika pengawalan tahanan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diperiksa dan dikenakan sanksi.

Kompas TV Saipul Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com