Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Melindungi Pengemudi Transjakarta

Kompas.com - 24/05/2016, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Transjakarta Busway (TJ) merupakan salah satu moda transportasi umum massal yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta dengan maksud untuk meningkatkan layanan transportasi umum di Ibu Kota Jakarta.

Sejak awal desainnya dibuat eksklusif, jalurnya khusus dan tidak tercampur dengan kendaraan lain. Oleh karena itu, sebelum Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan moda tersebut, terlebih dulu membuat payung hukumnya agar lebih kuat.

Payung hukum tersebut ada dalam Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan.

Pasal 50 ayat (1) butir b menyatakan bahwa penerapan kebijaksanaan manajemen lalu lintas terdiri dari, antara lain jalur bus khusus (bus way) dan lajur khusus bus.

Sedangkan pasal 55 ayat (1) menyatakan:  Pada lajur yang diperuntukkan khusus untuk angkutan umum tertentu, dilarang digunakan kendaraan jenis lain kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Pasal 50 tersebut di atas memperkenalkan konsep bus way yang waktu itu masih merupakan barang baru bagi warga Jakarta maupun Indonesia pada umumnya.

Sedangkan pasal 55 secara tegas menyatakan bahwa angkutan umum tertentu (dalam hal ini bus way) memiliki jalur khusus yang dilarang untuk digunakan oleh kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Ini artinya, siapa pun yang masuk ke jalur bus way (sekarang terkenal dengan nama Transjakarta Busway/TJ) merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Payung hukum berupa Perda itu dimaksudkan untuk memberikan eksklusivitas angkutan tersebut sehingga memberikan jaminan kelancaran bagi penumpangnya.

Pada masa Gubernur Sutiyoso, ekslusivitas bus way itu dijaga ketat, sehingga pejabat negara pun dilarang lewat di bus way.

Pernah ada peristiwa, suatu hari Wakil Presiden Hamzah Haz melintas di jalur Transjakarta Busway, oleh Gubernur Sutiyoso didamprat melalui media massa.

Belakangan, Sutiyoso pernah bercerita bahwa setelah mendamprat tersebut, dirinya dipanggil ke kantor Wakil Presiden, tapi menolak untuk datang. Baginya tidak perlu datang karena dia menjalankan tugas saja, dan dia konsisten tidak mau lewat jalur busway.

Jalur khusus bus itu menjadi tidak steril setelah Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke) dan kemudian menerapkan kebijakan buka tutup guna mengurangi kemacetan. Kebijakan ini tentu saja dimanfaatkan oleh masyarakat yang cenderung tidak tertib.

Bila jalur sudah dibuka untuk umum, sulit untuk menutup kembali. Dan itu yang terjadi sampai sekarang, tidak ada satu pun jalur Transjakarta Busway yang sekarang steril dari kendaraan tidak bermotor non Transjakarta Busway.

Oleh karena itulah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat (1) mengingatkan secara tegas pentingnya sterilisasi bus way, yaitu bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan Umum Massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com