Vonis bagi Bima Pringgas Suara tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (12/5/2016) lalu.
Apa yang menimpa Bima sesungguhnya menimpa sejumlah pengemudi Transjakarta Busway yang terlibat kecelakaan di jalur khusus bus (bus way). Baik mereka yang bersalah maupun pengemudi kendaraan lain yang bersalah, tetap saja bebannya ditanggung oleh pengemudi Transjakarta Busway.
Beban pengemudi Transjakarta Busway makin berat ketika harus menanggung resiko hukum maupun ekonomi.
Resiko hukum dalam artian dihukum penjara, sedangkan resiko ekonomi dalam artian harus memberikan ganti rugi pada keluarga korban kecelakaan.
Ini memang merupakan bagian dari hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengemudi dengan operator.
Semestinya, beban tersebut terbagi antara pengemudi dengan operator, apalagi bila kesalahan itu bukan berasal dari pengemudi, seharusnya pengemudi dibebaskan dari segala tuntutan agar mereka tidak tambah stress.
Ada sejumlah pengemudi Transjakarta Busway yang akhirnya mengalami proses pemiskinan ketika mengalami kecelakaan lantaran harus menanggung beban ekonomi pada korban yang ditimbukan maupun beban hukum dengan dipenjara.
Kasus yang menimpa Bima dan pengemudi Transjakarta lainnya itu menyadarkan pada kita betapa lemahnya posisi pengemudi Transjakarta ketika mereka mengalami kecelakaan di jalurnya sendiri.
Memang ada kritik, bahwa pengemudi Transjakarta Busway juga sering kurang hati-hati ketika berjalan di jalurnya sendiri.
Tapi ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan ada pada pengendara lain yang salah, maka beban kesalahannya semestinya tidak ditimpakan pada pengemudi Transjakarta.
Sebab kalau demikian, maka akan menjadi preseden buruk bagi tertib lalu lintas, orang yang melanggar tidak dinyatakan bersalah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan