Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakpus Siapkan Jaksa Andal untuk Tangani Kasus Jessica

Kompas.com - 27/05/2016, 10:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jaksa Kejari Jakarta Pusat untuk menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto. "Direncanakan gabungan (dari Kejati dan Kejari Jakarta Pusat)," ujar Hermanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

(Baca: Inikah "Jumat Keramat" bagi Jessica yang Disebut Ayah Mirna?)

Menurut Hermanto, pihaknya akan menyiapkan jaksa yang andal dalam kasus ini. Namun, ia belum menyebutkan nama-nama yang akan menangani kasus tersebut.

"Insya Allah sesuai protap yang di lingkungan kami. Kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi, yang andal," kata dia.

Hermanto belum memastikan tuntutan hukuman seberat apa yang akan diajukan jaksa ke majelis hakim dalam persidangan nanti.

JPU, kata dia, akan menentukan tuntutannya sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.

"Itu kan sudah ke materi. Kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai, mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis, kemudian kita simpulkan," tutur Hermanto.

(Baca: Perjalanan Kasus yang Menjerat Jessica Kumala Wongso..)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Kepastian itu disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dinyatakan lengkap atau P 21.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan Pasal 340 (KUHP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Kamis (26/5/2016).

Waluyo tak menjelaskan secara detail alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana.

Adapun dalam KUHP Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

(Baca juga: Jessica Menangis di Tahanan Saat Dengar Berkas Perkaranya Lengkap)

Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Kompas TV Jessica "Fix" Disidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com