Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 4,2 Miliar Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2016, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan tersangka pengedar dollar palsu ditangkap polisi di tiga tempat berbeda di wilayah Jakarta. Mereka mengedarkan uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS.

Kedelapan orang itu berinisial LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (38) dan seorang perempuan berinisial YAS (56).

"Mereka ini hanya pengedar. Sementara penyuplai mereka berinisial MUH dan WLM, masih buron," kata Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2016).

Andi menjelaskan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka IKS dan LUK ditangkap di pusat perbelanjaan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2016.

"Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dollar sebanyak 996 lembar," ucapnya.

Mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, WLM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada tanggal 29 Mei 2016, polisi menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dollar.

"Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH yang masih buron," ujarnya.

Pada tanggal 30 Mei 2016, polisi juga menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan 100 dollar. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO).

Andi menerangkan, dari 3.227 lembar uang palsu itu, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.

Dari hasil penjualan dollar palsu tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar sepuluh persen. "Para tersangka mendapat keuntungan sepuluh persen dari hasil penjualan. Untuk di Thamrin 996 lembar uang 100 dollar dijual Rp 50 juta. Ragunan 1.581 lembar dijual Rp 100 juta. Blok M 700 lembar dijual Rp 50 juta," kata Andi.

Para tersangka pengedar uang palsu itu terancam dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com