Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Takaran BBM, SPBU Ini Disegel Polisi

Kompas.com - 06/06/2016, 16:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.

Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan SPBU tersebut diduga berbuat curang.

"Pengungkapan ini setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dicurangi, biasanya isi bensin untuk motor Rp 20.000 penuh tapi di SPBU ini tidak penuh," ujar Adi di lokasi tersebut, Senin (6/6/2016).

Adi menambahkan dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut. Kelima orang yang diamankan berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42).

"Tersangka ini, dua orang operator dan tiga orang pengelola. Sedangkan pemiliknya masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Adi menuturkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agarjika ada razia mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

"Ini temuan canggih, para pelaku bisa mengontrol menggunakan remote. Kalau alat ini aktif, kita misalkan isi bensin 20 liter tetapi ternyata setelah dicek di bejana ujur hanya ada 17 liter," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit digital regulator stabilizer untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor, dua unit remote control sebagai pengendali untuk mematikan mesin regulator stabilizer dan tiga unit alat komponen tambahan yang dimasukkan ke dispenser pengisian BBM untuk mempengaruhi putaran mesin sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumeb dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kompas TV Sedang Perbaikan, SPBU Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com