Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz Tak Sangkal Dakwaan Jaksa soal Kekerasan terhadap PRT-nya

Kompas.com - 09/06/2016, 08:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Mantan Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sesekali membetulkan posisi duduknya dan kembali memerhatikan JPU.

Ivan, yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga di rumahnya, yaitu T.

Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali. Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik dari Ivan.

Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Saat menggunakan tangan kosong, pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan pukulan Ivan juga pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.

Hasil visum menyebutkan bahwa ada robek di kepala T karena pukulan benda tumpul.

Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Usai pembacaan dakwaan, Ivan tampak menghela nafas. Ketua Majelis Hakim, Yohannes, kemudian menjelaskan ulang dakwaan dari jaksa. Yohannes juga memberikan kesempatan kepada Ivan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait dengan pengajuan eksepsi atau bantahan.

Setelah kurang dari satu menit berkonsultasi, Ivan mengatakan, "Setelah saya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Saya berpendapat tidak melakukan eksepsi. Namun langsung pada substansinya."

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan kembali pada Kamis 15 Juni 2016.

Ivan Haz awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Ivan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap T dari Juni hingga September 2015. Puncaknya tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015.

Polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan pada 19 Februari 2016.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com