Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Kopi

Kompas.com - 15/06/2016, 12:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bagaimana cara Jessica menaruh racun natrium sianida ke dalam gelas berisi kopi yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

Dalam Dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana untuk mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi, Jessica disebutkan telah menaruh sianida ke dalam gelas kopi yang dibelikannya untuk Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.

Setelah minum kopi itu, Mirna kemudian mengeluh kesakitan, kejang-kejang, mulut berbusa, dan kemudian meninggal.

"Bagaimana penuntut umum bisa menyebutkan bahwa Jessica yang menaruh natrium sianida ke dalam minuman korban Mirna, tanpa menguraikan atau menjelaskan bagaimana sianida itu dibawa, bagaimana sianida ditaruh ke dalam minuman, dan berbentuk apakah sianida itu. Apakah cair atau bubuk, dari mana sianida itu didapatkan. Itu tidak dijelaskan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di depan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Jessica pun menganggap, dengan tidak adanya penjelasan itu, maka dakwaan terhadap Jessica menjadi kabur dan tidak jelas.

Jessica juga dianggap menggunakan tiga paper bag yang dia dapat ketika membeli sabun di salah satu toko sebelum ke Cafe Olivier untuk menutupi perbuatannya menaruh sianida. Namun, materi dakwaan itu juga dianggap tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum.

"Dari mana Jessica tahu kalau dengan menaruh paper bag itu, dia tidak kelihatan oleh CCTV di kafe? Lagipula, memang Jessica tidak melakukan apa-apa. Tidak ada saksi sama sekali yang melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna," tutur Otto.

Ada 14 lembar materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Jessica. Hingga pukul 11.40 WIB, sidang masih berlangsung.

Majelis hakim pun telah diberikan materi eksepsi oleh tim kuasa hukum. Jaksa juga telah diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut tetapi mereka meminta waktu.

Waktu yang disepakati adalah pada sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juni 2016, pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com