Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK

Kompas.com - 17/06/2016, 09:06 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 15.33 WIB. Dengan pengawalan personel kepolisian bersenjata, penyidik KPK langsung menggeledah empat ruangan yang terindikasi memiliki hubungan dengan dugaan suap kasus terdakwa percabulan Saipul Jamil.

Kasus ini menyeret nama Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Sejumlah penyidik KPK masuk ke empat ruangan, yaitu tiga ruangan kerja Panitera, Rina Pertiwi, tersangka Rohadi, dan Doly Siregar yang merupakan Panitera Pengganti dari kasus Saipul Jamil; serta ruang Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi.

Dari pantauan Kompas.com, saat KPK menggeledah meja kerja dan lemari dokumen milik Rohadi dan Doly, tampak dua orang penyidik membawa keluar sejumlah buku tebal serta dokumen yang dibungkus map berwarna merah muda.

Barang-barang itu langsung dibawa ke ruangan Ifa. Hingga pukul 20.00 WIB, petugas KPK masih berada di dalam ruangan Ifa. Tidak diketahui apa yang sedang dikerjakan karena awak media tidak diperbolehkan mendekati ruangan yang dijaga enam personel kepolisian itu.

Menurut penuturan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dia melihat penyidik KPK sedang mengetik di sebuah laptop.

"Mungkin sedang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Hasoloan di PN Jakarta Utara, Kamis sore.

Sekitar pukul 20.45, semua penyidik KPK keluar dari dalam ruangan Ifa. Penyidik KPK tampak membawa sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen dari ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.

Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah penyidik KPK bergegas memasukkan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil berwarna putih yang terparkir.

Tidak ada penyidik yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut. Semua penyidik pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK.

"Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap kasus percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut, diduga membantu untuk meringankan vonis Saipul.

Sebelumnya Saipul dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, tetapi hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi pada Rabu (15/6/2016) dan mengamankan uang Rp 250 juta. Bahkan KPK kembali menemukan uang sebanyak Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi, tetapi KPK masih belum menyimpulkan apakah uang tersebut terkait kasus suap Saipul Jamil atau tidak.

Dari penuturan Humas PN Jakarta Utara, diketahui Rohadi yang telah bekerja sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara sejak 2001 pernah dimutasi ke PN Bekasi pada 2011. Selang tiga tahun, yakni pada 2014, Rohadi kembali ke PN Jakarta Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com