Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK dan KPK yang Saling Pertahankan Sikap soal Sumber Waras

Kompas.com - 21/06/2016, 10:27 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2016) siang, bertemu di Gedung BPK untuk membahas perbedaan sikap terkait hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Dalam pertemuan itu, ada lima sikap yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.

(Baca juga: Bertemu KPK, BPK Sebut Tak Ada Kesepakatan Ubah Temuan soal Sumber Waras)

Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing.

Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam lima kesepakatan itu, kedua lembaga mempertahankan sikap masing-masing, meski BPK dengan tegas menyebut ada kerugian negara yang terjadi saat transaksi Sumber Waras.

(Baca juga: Anggota Komisi III Nilai KPK Harusnya Konfrontasi Data Temuan dengan BPK soal Sumber Waras)

Dengan sikap tegas pula, pimpinan KPK menyebut bahwa belum ditemukan pelanggaran hukum dalam pembelian sebagian lahan RS sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, meskipun nantinya KPK menemukan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran itu tidak serta-merta menjurus pada tindak pidana.

Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas seperti yang diminta oleh KPK.

Namun, menurut Harry, jika hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, maka ada pelanggaran konstitusi oleh lembaga tersebut.

"Kalau pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Yang menegakkan konstitusi siapa? Ya kita semua," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta.

Harry mengatakan, pihaknya tidak ingin ada yang mengadu BPK dengan KPK. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu memiliki tugas pokok masing-masing.

(Baca juga: Beda Pandangan soal Sumber Waras, KPK-BPK Tetap Bersinergi dalam Berantas Korupsi)

Terkait pernyataan KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di Sumber Waras, BPK menganggap pernyataan itu merupakan kewenangan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com