JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung akan dilanjutkan pada Selasa (12/7/2016) ini.
Rencananya, Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan tergugat lainnya akan menanggapi isi gugatan dari warga Bukit Duri.
"Hari ini tergugat memberikan tanggapan terhadap gugatan warga," ujar salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Kristian Feran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Selain itu, dalam sidang ketiga hari ini, kuasa hukum warga Bukit Duri juga akan melengkapi berkas KTP penggugat yang belum diserahkan pada sidang sebelumnya.
"Iya, melengkapi KTP tergugat. Kemarin ada beberapa yang belum tersampaikan kepada hakim," kata Kristin.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk langsung menanggapi isi gugatan dari penggugat pada sidang ketiga ini.
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.20, pihak tergugat belum tampak di sekitar ruang persidangan. Sementara warga Bukit Duri sudah datang sejak sekitar pukul 09.00.
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action karena menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.
Gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Pemprov DKI, tetapi juga Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan beberapa pihak lainnya yang terkait.
Mereka pun menagih janji Jokowi saat masih menjadi gubernur DKI untuk membangun kampung susun dan tidak menggusur warga.