Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat

Kompas.com - 12/07/2016, 14:39 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta kini bisa melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Hal tersebut diterapkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu antre di loket yang ada di Samsat.

"Jadi sekarang masyarakat tidak perlu repot lagi antre di loket-loket. Cukup satu loket saja," kata Kasie STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Kompol Tartono, di kantornya, Selasa (12/7/2016).

Tartono menambahkan, kini di Samsat induk di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket khusus e-Samsat. Namun, loket tersebut belum tersedia di gerai yang biasanya terdapat di pusat perbelanjaan.

Tartono menjelaskan, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui e-Samsat saat ini hanya bisa melalui ATM Bank DKI. Namun, nama rekening pada bank tersebut harus sama dengan nama yang tertera di STNK kendaraan masing-masing.

"Kalau namanya beda, sistem akan langsung menolak sehingga transaksi gagal," kata dia.

Tartono mengatakan, masyarakat saat tiba di ATM DKI tinggal memilih menu pembayaran. Setelah itu, masyarakat memasukkan nomor pelat kendaraan yang tertera di STNK masing-masing. Di layar kemudian akan muncul jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

"Biasanya 40 hari sebelum jatuh tempo akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Kalau masih ada sisa tiga bulan sebelum jatuh tempo tidak akan keluar tagihan," kata Tartono.

Setelah melakukan pembayaran pada mesin ATM, nantinya akan keluar bukti pembayaran. Hal tersebutlah yang harus dibawa saat proses pengesahan STNK di loket e-Samsat.

Namun, masyarakat hanya diberi jangka waktu tiga hari setelah melakukan pembayaran di ATM untuk segera menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke loket e-Samsat. Jika telat, maka proses pembayaran tersebut akan terblokir.

"Untuk ke Samsatnya bisa diwakilkan, kok, tetapi harus membawa STNK asli, resi pembayaran, dan surat kuasa dari pemilik kendaraan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan program e-Samsat pada 22 Juni lalu. Peluncuran itu dilakukan berbarengan dengan peringatan HUT ke-489 Kota Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com