JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membantah adanya warga yang mengajukan gugatan class action telah pindah ke rumah susun. Dia menyebut warga masih tinggal di Bukit Duri.
"Boleh dicek. Warga masih tinggal di sana, KTP masih di sana. Yang menggugat tidak ada yang pindah ke rusun," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Menurut Vera, warga bahkan menolak rusun sebagai ganti rugi penggusuran. Rusun disebut bukan sebagai ganti rugi yang tepat untuk penggusuran.
"RW 10, 11, 12, enggak ada yang pindah ke rusun dan mereka menolak rusun. Tidak ada dalam UU, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahwa ganti rugi untuk tanah mereka itu rusun," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan bahwa sebagian warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action sudah pindah ke Rusunawa Rawa Badak dan Cipinang Besar Selatan.
Firman menilai warga tidak berhak mengajukan gugatan tersebut. Selain itu, dia juga menyebut gugatan class action seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Gugatan Class Action. (Baca: Penggusuran Bukit Duri Tunggu Proses Hukum Selesai)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.