JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah Hani alias Boon Juwita meminum es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin masih menjadi teka-teki. Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso tidak yakin Hani hanya mencicipi minuman tersebut.
Menurut pengakuan Hani, ia hanya mencicipi sedikit dengan sedotan. Jumlah kopi yang diminum pun diakui tak banyak seperti Mirna.
"Saya coba hanya karena penasaran. Sedikit sekali," kata Hani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan pun penasaran. Ia kembali menanyakan apakah rasa pahit dan pedas itu terasa di tenggorokan.
Hani menjawab dengan volume suara kecil.
"Sedikit," kata Hani.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi kemudian mengungkapkan bahwa ada dosis tersendiri racun di tubuh manusia. Ahli racun akan menjelaskan hal tersebut.
Tak lama, Otto kemudian menunjukkan surat dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang mengatakan bahwa Hani sempat mengaku meminum dan minta diperiksa dokter. Surat tersebut salah satu bukti yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hani pun kembali menjelaskan bahwa dia memberitahu dokter bahwa sempat mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Tak lama, dokter pun menyuruhnya untuk meminum air putih sebanyak-banyaknya. Setelah itu menelan nasi dan meminum obat dari resep dokter.
Pada tanggal 9 Januari 2016, Hani juga memeriksakan diri ke dokter keluarga. Orangtuanya khawatir karena Hani lemas setelah meminum es kopi Vietnam dan obat dokter.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.