JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ia disekap oleh pria berinisial E lantaran dituduh menghamili seorang wanita.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto membenarkan adanya laporan penyekapan tersebut. Menurut dia, korban mengaku disekap sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016.
"Betul, kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Budi menjelaskan, dalam penyekapan tersebut, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Uang tersebut diminta sebagai mahar karena korban dituduh menghamili saudara perempuan pelaku penyekapan.
"Pelaku menuduh korban menghamili saudara perempuannya. Kemudian korban diminta menikahi saudara perempuannya dan disuruh memberi uang sebesar Rp 35 juta sebagai mahar," ucapnya.
Budi menuturkan, korban menyatakan tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin. Ia hanya pernah berkomunikasi beberapa kali via telepon seluler dengan perempuan tersebut seusai mengenalnya pada 16 Juni 2016 melalui jejaring media sosial Facebook.
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Karena ingin bertemu dengan Elin, kata Budi, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta untuk bertemu. Akhirnya disepakati korban dan Elin akan bertemu di salah satu hotel di kawasan Senen.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh pelaku. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," ucapnya.
Agar bisa dilepaskan, korban menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada pelaku. Namun, pelaku menyuruh korban untuk mencari uang lagi sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.