Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Menghamili Seorang Wanita, Pria Ini Disekap dan Dimintai Uang Rp 35 Juta

Kompas.com - 19/07/2016, 12:41 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Seorang pria disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ia disekap oleh pria berinisial E lantaran dituduh menghamili seorang wanita.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto membenarkan adanya laporan penyekapan tersebut. Menurut dia, korban mengaku disekap sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016.

"Betul, kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).

Budi menjelaskan, dalam penyekapan tersebut, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Uang tersebut diminta sebagai mahar karena korban dituduh menghamili saudara perempuan pelaku penyekapan.

"Pelaku menuduh korban menghamili saudara perempuannya. Kemudian korban diminta menikahi saudara perempuannya dan disuruh memberi uang sebesar Rp 35 juta sebagai mahar," ucapnya.

Budi menuturkan, korban menyatakan tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin. Ia hanya pernah berkomunikasi beberapa kali via telepon seluler dengan perempuan tersebut seusai mengenalnya pada 16 Juni 2016 melalui jejaring media sosial Facebook.

"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.

Karena ingin bertemu dengan Elin, kata Budi, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta untuk bertemu. Akhirnya disepakati korban dan Elin akan bertemu di salah satu hotel di kawasan Senen.

"Korban kemudian diantar ke hotel oleh pelaku. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," ucapnya.

Agar bisa dilepaskan, korban menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada pelaku. Namun, pelaku menyuruh korban untuk mencari uang lagi sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com