JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Sidang tuntutan ini sudah dua kali ditunda, yakni pada 12 dan 19 Juli 2016.
"Iya (digelar hari ini), kalau enggak ditunda lagi ya, udah dua kali (ditunda)," ujar Kuasa hukum Ivan Haz, Surung Napitupulu, saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Surung, sidang dua kali batal digelar karena belum adanya rencana penuntutan (rentut).
"Katanya rentutnya belum turun, enggak tahu dari Mahkamah Agung, Kejati, atau dari mana, enggak dijelasin," kata dia.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja pada Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur.
Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.
Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan juga didakwa dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal dakwan itu, Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.