Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishubtrans Konsisten Tindak Taksi Daring

Kompas.com - 01/08/2016, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta konsisten melakukan penertiban angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin. Pada Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan sewa berbasis aplikasi ditertibkan dan dikandangkan.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Minggu (31/7), membenarkan langkah tersebut. Upaya penertiban itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut rangkaian rapat tentang angkutan sewa berbasis aplikasi.

Terakhir kali, dalam rapat di Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, 1 Juni 2016, sudah disepakati kendaraan yang dioperasionalkan sebagai angkutan sewa harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Izin itu meliputi KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kartu Pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Data di Dishubtrans DKI Jakarta menyebutkan, dari 5.003 kendaraan yang telah direkomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, baru 1.521 kendaraan yang melakukan pengujian di PKB Pulogadung. Kendaraan yang lolos uji 1.362 unit.

Dari kendaraan yang lulus uji KIR tersebut, lanjut Sigit, baru 568 kendaraan yang punya Kartu Pengawasan dari BPTSP. "Dishubtrans bersama Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sampling untuk penegakan aturan," ujar Sigit.

Sesuai kesepakatan dengan penyelenggara angkutan sewa berbasis aplikasi, pihak yang tidak memiliki izin dilarang beroperasi. Jika kedapatan, lanjut Sigit, dikenakan sanksi penilangan dan stop operasi atau pengandangan.

Dalam penertiban, Sabtu (30/7), 11 unit kendaraan dikandangkan, terdiri dari Grab Car 7 unit, Uber Car 2 unit, dan Go Car 2 unit.

"Mobil-mobil itu dikandangkan karena tidak berizin, tidak dilengkapi buku KIR, dan tidak memiliki izin operasi berupa Kartu Pengawasan dari BPTSP," ujar Sigit.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, yang dihubungi terpisah, kemarin, membenarkan adanya langkah penertiban tersebut.

"Sesuai undang-undang, kami hanya mendampingi Dishub. Sebab, tidak ada masalah SIM dan STNK yang timbul sepanjang operasi tersebut. Semuanya melulu soal perizinan yang menjadi domain Dishub," tuturnya.

 Berita acara dan penahanan kendaraan dilakukan Dishubtrans. "Mobil dikandangin di Pulo Gebang," ucap Budiyanto.

Menggiurkan

Bisnis jasa angkutan berbasis aplikasi marak berkembang di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia setidaknya dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Iming-iming mendapatkan penghasilan tetap dan bonus bulanan menyebabkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan lamanya demi menjadi tukang ojek sepeda motor daring ataupun sopir taksi daring. Bahkan, sebagian lagi berani membeli mobil secara kredit dan terjun ke bisnis ini.

Sebagian orang mengaku ikut bergabung dalam angkutan berbasis aplikasi tanpa berhimpun ke koperasi, organisasi, ataupun badan usaha yang mendapatkan izin angkutan apa pun. Mereka semata ikut terlibat sebagai penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi itu untuk memperoleh penghasilan tambahan guna membayar cicilan kredit mobil.

Irvan (30), salah satunya, baru dua minggu ini bergabung dengan jasa angkutan berbasis aplikasi setelah dirinya mengkredit sebuah mobil minibus. Menurut dia, penghasilannya bekerja tidak cukup untuk membayar cicilan kredit mobil sehingga harus mencari penghasilan tambahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com