JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta ahli waris pemesan makam fiktif segera melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta serta Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman masing-masing wilayah. Hal ini diungkapkan Djarot seusai meninjau makam fiktif di TPU Karet Pasar Baru Barat, Rabu (3/8/2016).
"Kami akan lindungi Anda (ahli waris pemesan makam fiktif), laporkan kepada kami. Kami tidak akan menuntut bapak/ibu yang punya makam fiktif di sini ketika Anda lapor," kata Djarot.
Dia memberi waktu hingga 3 September 2016 bagi ahli waris untuk melapor. Namun sanksi tegas akan dikenakan jika ahli waris tak melapor selama tenggat waktu tersebut.
Djarot mengancam bakal menggugat ahli waris ke pihak kepolisian. Pasalnya, menurut dia, ahli warislah yang paling mengetahui oknum yang bermain.
"Kalau (ahli waris) tidak mau melapor, kami tuntut dalam bentuk tuntutan pemalsuan data. Daripada kami tuntut seperti itu, lebih baik lapor kepada kami," kata Djarot.
Hal ini juga akan memudahkan SKPD terkait untuk memetakan jumlah makam yang tersedia di pemakaman. Sebab, makam merupakan hak bagi tiap orang yang telah meninggal dunia. Ahli waris juga tidak bisa lagi memesan makam sembarangan.
"Ini satu sistem yang sudah berjalan puluhan tahun dan harus dituntaskan. Kami akan sisir terus lokasinya (makam fiktif) dan ahli waris yang melapor akan kami beri pengampunan, seperti tax amnesty," kata Djarot.