JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (11/8/2016) menggelar sidang putusan terhadap kasus Feri Yanto, sopir Blue Bird yang didakwa atas kasus provokasi melalui media sosial.
Hakim Amat Khusaeri menyatakan Feri Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Amat membacakan putusan, Kamis.
Feri dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Bahwa benar terdakwa mengajak pool taksi berbuat menentang taksi berbasis online melalui akun Facebook-nya," ujar Amat.
Pada 20 Maret 2016, Feri menulis sebuah pesan provokatif di akun Facebook-nya. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.
Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom molotov untuk menyerang taksi-taksi online. Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber.
Feri juga mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis bahwa alat itu untuk keperluan perang tanggal 22 Maret 2016.
Ia pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi 23 Maret dengan tuduhan memprovokasi sehingga berujung pada aksi anarkistis di beberapa lokasi di Jakarta. (Baca: Nasib Feri Yanto, Sopir Blue Bird yang Menghadapi Hukum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.