Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Terkait Cuti Kampanye Akan Dirumuskan dalam PKPU

Kompas.com - 14/08/2016, 12:53 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dijelaskan adanya sanksi yang diberikan bagi bakal calon kepala daerah petahana yang menolak mengambil cuti saat kampanye.

Namun, KPU akan mempertimbangkannya masuk ke dalam peraturan KPU yang dirumuskan kemudian.

"Sampai sekarang belum ada rumusan sanksi, di UU tidak menyebut adanya sanksi. Tapi nanti akan kami bahas apakah akan dimasukan dalam aturan KPU atau pemerintah, karena yang memberikan cuti kan pemerintah," ujar Juri di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

(Baca: KPU: Belum Ada Sanksi Meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye)

Pernyataan Juri sekaligus menanggapi adanya judicial review terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok mengajukan judicial review terkait cuti kampanye petahana.

Penolakan Ahok itu diakuinya untuk menjaga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang akan dibahas berketepatan saat jadwal cuti kampanye.

(Baca: Di Balik Protes Ahok soal Cuti Kampanye)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pengajuan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak setiap warga negara, termasuk bagi Ahok.

Namun, dia mengingatkan agar pejabat negara tetap melaksanakan keputusan undang-undang.

Kompas TV Ahok Dukung Saefullah Dampingi Sandiaga Uno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com