JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum kebakaran terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016) lalu, segel merah besar terpasang di pintu lobby apartemen itu sejak tiga bulan lalu.
Di sampingnya juga dipasang selembar pengumuman dari Building Manager Apartemen Parama yang menyatakan alasan pihak pengelola terlambat mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Penyebab keterlambatan dari pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) oleh Management Apartemen Parama dikarenakan adanya birokrasi lembaga atau instansi terkait di dalam kepengurusannya," tulis Building Manager Maulana Lubis tertanggal 14 Maret 2016.
Pengumuman itu berbunyi, pihak manajemen masih sibuk mengurus persyaratan untuk mendapatkan SLF dari Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dan meminta maaf atas keterlambatan.
John (61), salah seorang penghuni apartemen itu yang berkebangsaan Australia, mengaku pernah menanyakan persoalan itu ke pemilik unit apartemen yang ia sewa. Sembari mengelap keringat di dahinya setelah mengangkut barang-barang dari lantai 11, John menuturkan kekecewaannya.
"Manajemen Parama bilang tak usah khawatir, sudah diurus. Saya pikir (gedung seperti ini) pasti tidak ada masalah," katanya.
John mengatakan, ia dan tetangga-tetangganya tak terlalu tahu atau peduli terhadap segel, sebab pemilik unit dan manajemen menjamin masalah sedang diurus. Ia kecewa karena perizinan itu akhirnya berujung pada kebakaran.
"Saya kecewa, saya dan semua (ekspatriat) di Indonesia bayar di muka setahun penuh untuk sewa, sekarang seperti ini," kata John.
Ia mengaku, untungnya sang pemilik unit cukup akomodatif. Ia akan dikabari dalam waktu dekat dan diminta mencari tempat lain terlebih dahulu.
Surat SLF yang seharusnya diperpanjang lima tahun sekali, berakhir pada 11 Juli 2016. Pihak manajemen mencantumkan itu dalam surat permohonan perpanjangan SLF yang diajukan oleh PT Mahakam Indo Makmur.