Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim terhadap Jessica Direncanakan pada 21 Oktober

Kompas.com - 18/08/2016, 23:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menyusun jadwal persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016.

Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sebabnya, putusan harus diberikan maksimal 10 hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis. Adapun masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

"Putusan majelis itu 10 hari sebelum habis masa tahanan. Sedangkan masa tahanan terdakwa habis 3 November sehingga kami harus membacakan paling lambat 21 Oktober harus sudah putus. Kalau enggak, kami dapat sanksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Sebelum pembacaan putusan dari majelis hakim, masih banyak agenda persidangan yang akan digelar. Di antaranya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari JPU, pleidoi, dan replik.

Tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan 15 orang saksi yang dapat meringankan Jessica.

"Kira-kira 15 orang," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Majelis hakim memberikan waktu enam kali persidangan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan semua saksi dari pihaknya. Persidangan itu akan digelar pada September.

"Kita beri jadwal kalau tidak ada halangan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September. Kalau perlu kita tambah lagi nanti tanggal 15. Enam kali kita kasih kesempatan," ucap Kisworo.

Sebelum mendengarkan saksi dari tim kuasa hukum Jessica, persidangan akan terlebih dahulu menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Majelis hakim memberi waktu empat kali persidangan lagi.

"25, 29, 31 bulan Agustus. Sama 1 September untuk penuntut umum," lanjut Kisworo.

Setelah semua agenda pemeriksaan Jessica serta saksi yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Jessica selesai, majelis hakim hanya memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan.

"Sebagai catatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum, untuk tuntutan hanya kita berikan satu minggu, pleidoi 1 minggu, replik 3 hari. Sepakat ya," tutur Kisworo.

Adapun sidang perdana mengadili Jessica ini digelar pada 15 Juni 2016 lalu. Kamis ini merupakan sidang ke-13 yang digelar PN Jakarta Pusat. (Baca: Menurunnya Kondisi Kesehatan Jessica dan Jadwal Persidangan yang Berubah)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Psikiater Sebut Ditemukan Obat Anti Depresi di Tas Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com