Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Pola Pasti Rekayasa Lalu Lintas Terkait Penutupan Perlintasan Sebidang di Senen

Kompas.com - 20/08/2016, 16:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih membahas bersama pihak terkait perihal rekayasa arus lalu lintas ketika perlintasan sebidang di Stasiun Pasar Senen akan ditutup nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2016).

"Kalau pola (rekayasa) kami belum dapat, harus lurus atau belok-belok, begitu. Kami masih mau rapat koordinasi hari Senin (22/8/2016)," kata Harlem.

Menurut Harlem, dari hasil pembahasan terakhir, arus lalu lintas yang akan direkayasa ada dua, yakni dari arah Cempaka Putih menuju Kwitang dan sebaliknya, arah Kwitang menuju Cempaka Putih.

Kelak pengendara akan diarahkan untuk melintas melalui underpass.

"Diarahkan semuanya melalui terowongan. Katanya, sekarang setiap ada perlintasan kereta, kalau ada underpass atau fly over, harus lewat di situ," tutur Harlem.

Selain soal rekayasa arus lalu lintas bagi pengguna kendaraan pribadi, pihaknya juga masih memikirkan laju pengendara angkutan umum di sana.

Harlem menjelaskan, setidaknya ada sembilan trayek angkutan umum yang akan ikut dalam rekayasa arus lalu lintas ini.

"Karena ada sembilan trayek di situ, agak susah mencari pengalihan jalannya ke mana, karena itu sehari-harinya memang padat," tutur Harlem.

Rencana penutupan perlintasan sebidang ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan menutup perlintasan dekat Stasiun Pasar Senen tidak lain atas alasan keselamatan dan keamanan.

Menurut Senior Manajer Humas PT KAI Daop 1 Bambang Prayitno, perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung dengan jalan raya, baik yang dijaga atau tidak, dinilai tetap merupakan daerah rawan kecelakaan.

Dampak dari kerawanan perlintasan sebidang, bagi PT KAI, dapat mengalami kerugian sarana prasarana, seperti lokomotif, gerbong kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA.

Sedangkan dampak bagi pengguna jalan lebih fatal, bisa menyebabkan kematian.

Rencana peniadaan perlintasan tak sebidang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 91 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com