Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PBB-P2 Jaksel Baru 52 Persen

Kompas.com - 24/08/2016, 19:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sepekan sebelum batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2016, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2, Rabu (24/8/2016).

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan sampai hari ini pihaknya baru berhasil merealisasikan penerimaan pajak Rp 1,18 triliun atau 52 persen dari target Rp 2,083 triliun.

"Penerimaan PBB-P2 memberikan kontribusi bagi pembangunan untuk masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana atau peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore.

Untuk menggenjot penerimaan pajak itu, Tri mengatakan pihaknya telah mengupayakan berbagai cara antara lain jemput bola dengan memanggil para wajib pajak, juga menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 300 wajib pajak yang diundang di acara tersebut, termasuk beberapa artis yang membayar PBB. Tri menyatakan kekurangan 48 persen penerimaan PBB-P2, akan diupayakan melalui pemberian surat imbauan, teguran, sampai penyegelan terhadap wajib pajak.

Selain itu, Pemkot Jaksel juga akan bekerja sama dengan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan. Beberapa spanduk pengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 juga telah dipasang di berbagai titik di Jakarta Selatan.

Target PBB-P2 Jakarta Selatan tahun 2016 menjadi penyumbang terbesar penerimaan PBB-P2 di DKI Jakarta. Di Jakarta, PBB-P2 senilai Rp 6,4 triliun menyumbang 20 persen pajak daerah. Sebanyak 32 persen dari Rp 6,4 triliun itu berasal dari Jakarta Selatan.

"Dengan semakin meluasnya pembangunan di DKI Jakarta, maka tidak mengherankan penerimaan PBB-P2 semakin meningkat setiap tahunnya," ujar Tri.

Saat ini, penetapan PBB-P2 di Jakarta dibagi atas empat kategori, yakni nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 200 juta ke bawah dikenakan PBB 0,01 persen dari NJOP; NJOP Rp 200 juta- Rp 2 miliar dikenakan 0,1 persen dari NJOP; NJOP Rp 2- Rp 10 miliar dikenakan 0,2 persen; dan di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,3 persen dari NJOP.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat tahun ini ada 1,1 juta warga yang dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Meski demikian, ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di area non-perumahan yang dapat terkena pajak. Hal itu terjadi apabila luas bangunannya lebih dari 100 meter persegi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com