JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat mewajibkan semua kendaraan pengunjung Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, untuk parkir di tempat parkir yang disediakan di Jalan Cengkeh, sejak Kamis (25/8/2016) kemarin.
Pelarangan parkir di Kawasan Kota Tua dilakukan dalam rangka sterilisasi kawasan tersebut.
(Baca juga: Cegah Parkir Liar, Trotoar Kota Tua Akan Ditinggikan)
Meski begitu, berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (26/8/2016), masih ada pengunjung yang memarkir kendaraan mereka di sekitar Kawasan Kota Tua.
Tampak kendaraan diparkir di depan halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan pedestrian Jalan Kali Besar Timur.
Di depan halaman Kantor Imigrasi, tampak beberapa mobil yang diparkir di sana.
Petugas keamanan Kawasan Kota Tua yang berjaga di depan halaman Kantor Imigrasi itu sempat menegur pengunjung yang memarkir mobil di sana.
Namun, ia tidak bisa melarang pengunjung yang hendak mengurus keperluan di Kantor Imigrasi itu.
Saat ditanya, petugas yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa tidak diperbolehkan lagi parkir di depan halaman Kantor Imigrasi.
"Iya memang harusnya enggak boleh. Ini yang mau ke Imigrasi semua soalnya di dalam (halaman parkir kantor Imigrasi) penuh. Tapi ada orangnya di dalam (mobilnya). Kalau kosong juga masuk," ujar dia.
Sementara itu, di pedestrian Jalan Kali Besar Timur, tepatnya di samping Kali Krukut, tidak hanya mobil yang diparkir.
Ada pula sepeda motor yang diparkir di sana. Bahkan, tampak pula tulisan "parkir motor" di area tersebut.
Namun, tidak tampak juru parkir di sana. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat Bona Siregar mengatakan, mulanya lokasi parkir di Jalan Kali Besar Timur merupakan binaan Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat.
Namun, ia sudah mencabut semua surat tugas para petugas parkir di sana. "Ada binaan, tapi Selasa, Rabu, kemarin itu terakhir. Surat tugasnya sudah kami cabut," ujar Bona saat ditemui di Kawasan Kota Tua.
Bona juga mengatakan, penertiban kendaraan-kendaraan yang masih parkir di Kawasan Kota Tua tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.
(Baca juga: Cegah Parkir Liar, Trotoar Kota Tua Akan Ditinggikan)
Ia mengaku bukan bagian dari pihak yang bertugas menertibkan parkir liar tersebut.
"Untuk yang masih ada parkir-parkir di sini, ini adalah domain Sudinhub Jakarta Barat dalam hal penertiban, itu bidangnya wasdal (pengawasan dan pengendalian). Kalau roda dua diangkut, roda empat ya diderek," ucap Bona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.