Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otopsi Masih Jadi Standar untuk Tentukan Sebab Kematian

Kompas.com - 31/08/2016, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Kedokteran Forensik dari Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna, mengatakan, hingga saat ini otopsi masih jadi standar yang dilakukan di dunia untuk mengetahui penyebab kematian seseorang.

Budi menjelaskan, negara-negara seperti Swiss dan Israel sudah melakukan upaya-upaya lain untuk mengetahui penyebab kematian. Salah satunya dengan CT scan.

"Di Swiss mulai dilakukan upaya-upaya lain karena menurunnya angka otopsi. Di Israel CT scan dilakukan sejak CT scan ada karena tidak boleh diotopsi," kata Budi dalam sidang pengadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut Budi, pemeriksaan CT scan di Swiss dilakukan dengan cukup lengkap, yakni dengan scanning seluruh permukaan kulit dan pemeriksaan lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan dengan menggunakan alat robotik agar tidak mencederai kulit.

Pemeriksaan itu disebut virtual toksikologi. Dari pemeriksaan CT scan dan virtual toksikologi dapat diketahui penyebab kematian seseorang.

"Sebagian besar dapat ketahui sebab kematian, tetapi otopsi masih jadi golden standard," kata  Budi.

Otopsi masih menjadi standar karena dilakukan untuk menegakkan diagnosa penyebab seseorang yang sudah ditemukan mati. Sementara untuk orang yang sakit dan dirawat terlebih dahulu, otopsi bisa tidak dilakukan karena bisa dilihat dari rekam medik.

Dalam kasus kematian Mirna, Budi menyebutkan otopsi tidak dilakukan karena keluarga keberatan. Dia pun tidak bisa memaksa otopsi itu dilakukan.

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa telah memasukkan racun sianida dalam kopi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com