JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Ardito Muwardi, mengatakan, masih banyak saksi dan ahli yang belum dihadirkan di dalam persidangan.
Ardito menyebut ada sekitar 5 ahli dan 10 saksi yang belum dihadirkan.
"Saksi masih ada sekitar 10. Ahli kalau saya hitung yang belum sekitar kurang lebih ada 5 ya ahli," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Meski begitu, Ardito belum mau menjelaskan siapa saja ke-15 saksi dan ahli yang belum dihadirkan tersebut.
"Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, tetap yang sisanya belum hadir kami layangkan pemanggilan yang intens," kata dia.
Adapun waktu yang diberikan majelis hakim untuk JPU menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan tinggal dua kali, yakni pada 31 Agustus 2016 dan pada 1 September 2016.
Hari ini, Ardito menyatakan akan kembali memanggil saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan hari Rabu.
"Kami siang ini beruntung agak siang-lah ini, masih jam kerja. Tentu kami buka buku telepon, buka buku alamat, buka buku tamu. Nah nanti siapa yang bisa," kata Ardito.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dibelikan temannya, Jessica, di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.