JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditunda hingga Senin (5/9/2016). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan hari Senin tanggal 5 September 2016 dengan acara menghadirkan saksi dari terdakwa," kata Majelis Hakim, Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim memberikan kuasa hukum enam kali kesempatan persidangan untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Sementara untuk Jessica akan diperiksa di akhir kesempatan kuasa hukum.
Sementara itu, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari luar kota. Namun ia tak menyebutkan siapa dan apa kapasitas dari saksi.
"Lihat nanti saja," kata Otto. (Baca: "Nasib Jessica Tergantung Saksi, Jangan Dianggap Enteng")
Dengan diberikan kesempatannya pihak Jessica menghadirkan saksi meringankan, maka kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi atau ahli sudah habis. Saksi ahli terakhir yang dihadirkan oleh JPU adalah Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.