Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin di Bintaro Jadi Bangunan Pertama yang Dirobohkan secara Resmi di Indonesia

Kompas.com - 09/09/2016, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut pihaknya sebagai yang pertama kali akan merobohkan bangunan bertingkat secara resmi di Indonesia. Bangunan bertingkat yang akan dirobohkan itu adalah gedung mangkrak 19 lantai milik Panin Bank di Bintaro Sektor 7.

"Secara resmi maksudnya sesuai aturan dan melalui proses pengkajian yang melibatkan ahli-ahli di bidangnya. Untuk di kami, ahlinya ada di Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Bisa dibilang, kami yang pertama kali merobohkan gedung secara resmi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangerang Selatan Edi Malonda kepada pewarta, Jumat (9/9/2016) sore.

Gedung Panin Bank itu awalnya memiliki ketinggian 120 meter, termasuk dengan enam level mahkota di bagian paling atas gedung yang terpisah dengan lantai paling atas. Namun, ketinggian gedung tersebut kini tinggal 86 meter.

Berkurangnya ketinggian gedung dikarenakan sebagian dari bangunan tersebut sempat roboh pada Juni 2016 lalu. Saat itu, pihak Panin Bank menyewa sejumlah pekerja yang membongkar gedung secara manual hingga ada bagian yang tiba-tiba roboh saat para pekerja sedang beristirahat.

Bangunan yang berumur lebih kurang 21 tahun itu belum pernah digunakan sama sekali oleh pihak Panin Bank. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Panin Bank memutuskan agar gedung tak berpenghuni itu dibongkar seluruhnya.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Skema teknis pelaksanaan perobohan gedung mangkrak di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, ditampilkan pihak Panin Bank dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (9/9/2016).

Perihal pembongkaran gedung harus mendapat persetujuan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu. Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. (Baca: Sempat Ada Bagian yang Roboh, Begini Kondisi Gedung Panin yang Mangkrak di Bintaro)

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. Surat persetujuan pembongkaran telah diterbitkan Pemkot Tangsel untuk Panin Bank pada Senin (5/9/2016). Panin Bank pun telah menetapkan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung pada 4 Oktober 2016 mendatang.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com