Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perekaman E-KTP di DKI Tetap Jalan meskipun Aplikasi Pengecekan Data Rusak

Kompas.com - 13/09/2016, 12:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi pengecekan data perekaman e-KTP mengalami gangguan sejak Selasa (13/9/2016) pagi. Gangguan itu terjadi di semua wilayah di Indonesia.

Akibatnya, petugas perekaman E-KTP tidak bisa mengecek status perekaman seseorang.

(Baca juga: Aplikasi Pengecekan Data Rusak, Perekaman E-KTP Terhambat )

Kendati demikian, menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Nurrahman, perekaman data e-KTP tetap berjalan.

"Gangguan sistem itu tidak terlalu berdampak, karena hanya untuk mengecek status perekaman seseorang saja. Bukan aplikasi proses perekaman yang gangguan," kata Nurrahman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa.

"Kalau proses perekaman dan pencetak enggak bermasalah, tetap jalan," sambung dia.

Nurrahman tak bisa memprediksi kapan sistem tersebut kembali normal. Sebab, menurut dia, sistem itu dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

(Baca juga: Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka)

Oleh karena itu, Nurrahman meminta agar warga jujur dalam proses perekaman. Ia berharap warga yang sudah melakukan perekaman tak mencoba-coba melakukan perekaman lagi.

Sebab, bila tidak jujur dalam proses perekaman, maka warga yang akan dirugikan.

"Kalau dia sudah merekam, terus mau coba-coba merekam lagi, kan akan berdampak ganda. Nanti dia yang akan bermasalah," ujar Nurrahman.

Kompas TV Puluhan Ribu Warga Belum Terekam e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com