JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana.
Uji materi itu diajukan oleh pemohon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Djarot mengatakan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9/2016), bahwa dia berharap petahana hanya cuti saat ingin berkampanye, jadi tidak harus cuti selama masa kampanye. Dengan demikian pada hari lain, dia bersama Ahok dapat bekerja seperti biasa.
Berdasarkan aturan pada pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, petahana yang mengikuti pilkada wajib cuti selama masa kampanye. Pada pilkada serentak tahun 2017, jadwal masa kampanye, yang berarti masa cuti bagi petahana, dimulai sejak 28/10/2016 hingga 11/2/2017.
"Supaya kami fokus untuk penyerapan anggaran harus maksimal. Sekarang (serapan anggaran) kami sudah lebih dari 40 persen, dan kami berusaha meningkatkan itu," kata Djarot.
Dia mengatakan, serapan anggaran harus ditingkatkan pada Oktober, November, Desember. Untuk itu perlu pengawasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus mengawasi penyusunan APBD 2017.
"Pastikan jangan ada lagi perpanjangan untuk kontrak-kontrak. Sampai saat ini, kami kejar APBD Perubahan 2016 juga harus segera kelar," kata Djarot.