Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Penggusuran Ajukan Uji Materi UU Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Kuasanya

Kompas.com - 27/09/2016, 13:13 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak penggusuran Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Permohonan uji materi ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/9/2016).

(Baca juga: Pemprov DKI Segera Gusur Rumah-Rumah di Bantaran Kali Krukut Kawasan Kemang)

Warga korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta itu itu berasal dari Duri Kepa, Jakarta Barat, dan Papanggo, Jakarta Utara.

Mereka terkena penggusuran, masing-masing pada 2015 dan 2008. Saat mengajukan uji materi ke MK, warga korban penggusuran itu didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Menurut dia, undang-undang ini melanggar hak konstitusional korban penggusuran.

Sebab, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri pada saat melakukan penggusuran.

Tindakan diskriminatif itu seperti klaim sepihak tanpa perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah, penggunaan kekerasan, hingga pengerahan aparat yang tidak berwenang, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Oleh karena itu, ia menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bertentangannya itu, pertama warga jelas kehilangan tempat tinggal, hak atas pekerjaan layak, perlindungan harta benda dan rasa aman, kesamaan depan hukum. Ketidakadilan ini yang mau kami lawan dengan judicial review ini," kata Alldo di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

(Baca juga: Ahok Sebut Penggusuran Bukit Duri Ditunda karena Ada Warga yang Punya Sertifikat)

Dengan uji materi ini, Alldo berharap relasi antara warga miskin dan pemerintah bisa lebih setara di mata hukum.

Sebab, bila hakim MK mengabulkan uji materi ini, pemerintah harus berdialog dengan warga dan menghormati proses hukukum sebelum melakukan penggusuran.

"Menguji semua kepemilikan tanah di pengadilan. Nah hal ini tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal pengadilan adalah pihak berwenang yang mengungkapkan apakah tanah ini punya pemerintah atau bukan," ujar Alldo.

Alldo menambahkan, pihak MK segera menggelar sidang atas permohonan uji materi undang-undang tersebut. Sidang rencananya akan digelar satu bulan mendatang.

Kompas TV Rumah Dibongkar, Pemilik Histeris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com