TANGERANG, KOMPAS.com - PT Wahana Infonusa selaku kontraktor pelaksana telah mendatangkan sejumlah alat berat dan perlengkapan lainnya ke area gedung Panin Bank yang mangkrak di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan.
Penyediaan alat berat dilakukan dalam rangka persiapan perobohan gedung yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (4/10/2016) mendatang. Pantauan Kompas.com pada Jumat (30/9/2016) petang, terlihat clawler crane yang terparkir tepat di jalan depan gedung tersebut.
Beberapa pekerja yang mengenakan seragam lengkap dengan helm juga nampak sedang mengukur serta memantau kondisi sekeliling. Ada juga yang sudah memasangkan tali pada beberapa bagian gedung dan menarik tali itu dari bawah.
Di sekeliling area gedung juga telah dipasang jaring pengaman berwarna hijau. Jaring pengaman itu untuk meminimalkan debu dampak dari proses perobohan gedung nantinya. Selain jaring pengaman, juga sudah dibuatkan parit dilatasi yang berfungsi mengurangi dampak getaran reruntuhan bagian gedung.
Project Manager PT Wahana Infonusa, Ari Yudhanto, saat ditemui di kantornya pada Jumat malam menjelaskan, persiapan perobohan gedung sudah rampung 80 persen. Sebagai langkah akhir persiapan, pihaknya masih terus meneliti dan memetakan bagian gedung yang terbilang rapuh.
"Kalau kita tahu sendi-sendi gedung mana yang sudah melemah, bisa diatur supaya robohnya nanti tetap aman. Masyarakat di sekitar tidak perlu khawatir," kata Ari.
Adapun metode pembongkaran gedung dilakukan dengan kombinasi antara penggunaan crane yang ada wrecking ball-nya dengan pelemahan struktur pada bagian balok plat lantai, pengeboran beton, pemberian chemical khusus, serta pemasangan sling baja untuk menarik dan mengontrol arah jatuhnya material.
Wrecking ball pada crane yang digunakan saat pembongkaran tidak semata-mata langsung menghantam bangunan hingga roboh. Pihak kontraktor harus melemahkan bagian bangunan dengan metode dan cairan kimia seperti yang telah disebutkan tadi, baru dirobohkan dengan wrecking ball.
Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank telah melewati proses panjang. Sejak gedung tersebut roboh sebagian pada Juni 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberi teguran kepada Panin Bank karena kegiatan pembongkaran gedung harus mendapat pengkajian dan persetujuan dari pihak mereka.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.