Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 05/10/2016, 22:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Menanggapi tuntutan dari jaksa, Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Iya Yang Mulia, dibuat sendiri," ujar Jessica dalam persidangan, Rabu malam.

(Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyusun pleidoi tersebut. Pembacaan pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2016.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan malam ini, jaksa menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Kami berkesimpulan, perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Tim jaksa yakin, Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar ia tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai seseorang yang kasar, memakai narkoba, serta tidak bermodal.

Dianggap sadis dan keji

Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan ataupun meringankan Jessica.

Yang memberatkan Jessica, menurut jaksa, perbuatannya telah menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap pihak keluarga Mirna.

Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

 Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica ini sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.

"Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia," kata jaksa.

(Baca juga: Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis)

Selain itu, Jessica dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.

"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan Jessica.

Kompas TV Aktivitas Jessica saat Kopi Datang Hingga Dipindahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com