JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi DKI dianggap pelakukan pelanggaran akibat kebijakan pembangunan kampung deret.
Kondisi itu yang membuatnya tak melanjutkan program unggulan gubernur sebelumnya, Joko Widodo. Menurut pria yang biasa disapa Ahok ini, kampung-kampung kumuh yang dulunya ditata dengan konsep kampung deret banyak yang berdiri di atas lahan milik orang lain.
"Kalau kamu berdiri di atas sertifikat negara, nah itu yang jadi masalah. Makanya kami udah dianggap pelanggaran kemarin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Ahok menyebut, saat ini kondisi yang paling ideal untuk kampung-kampung kumuh di Jakarta adalah memindahkan warganya ke rumah susun yang dibangun di lokasi lain.
"Rata-rata yang kumuh padat sertifikatnya di atas lahan orang, enggak mungkin kami ambil," ujar Ahok.
Saat era Jokowi, kampung deret tercatat dibangun sejumlah tempat, di antaranya di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Tanah Tinggi, Jakarta Pusat; Cilincing, Jakarta Utara; dan Jatinegara, Jakarta Timur.