Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tak Lagi Layani Uji Kir Mobil LCGC

Kompas.com - 10/10/2016, 12:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan yang dimaksud adalah melarang kubikasi mesin mobil di bawah 1.300 cc atau low cost green car (LCGC) digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

"Sejak 1 Oktober, kami sudah tidak melayani lagi pengujian kir untuk kendaraan sampai dengan 1.300 cc, berarti harus 1.300 cc ke atas," kata Sigit usai Rapim (Rapat Pimpinan) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

(Baca juga: Kendaraan LCGC yang Jadi Taksi "Online" Belum Dapat Ditertibkan)

Sigit menyampaikan, bagi pemilik mobil angkutan sewa berbasis aplikasi 1.300 cc yang sudah terlanjur melaksanakan uji kir, pihaknya akan tetap memberlakukan hal yang sama sesuai dengan aturan dalam PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Hal tersebut ditempuh agar sisi keadilan terhadap angkutan konvensional tetap diutamakan.

"Mobil 1.300 cc yang sudah terlanjur uji kir tetap tidak diperkenankan. Pemerintah juga harus berlaku adil. Artinya, apa yang kami terapkan kepada angkutan sewa berbasis aplikasi harus juga diberlakukan kepada angkutan konvensional," tutur Sigit.

Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari bulan Oktober 2016.

Adapun alasan pemberlakuan aturan ini adalah kubikasi rendah yang membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.

Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.

Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.

(Baca juga: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)

Dengan demikian, faktor stabilitas, kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Padahal, kendaraan yang dijadikan angkutan umum seharusnya punya standar pelayanan minimal yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com