JAKARTA, KOMPAS.com - Mohammad Zakir Rasyidin, pengacara Saori Ishii (25) menduga perbuatan JFJ yang menganiaya kliennya mengarah pada upaya untuk membunuh. Zakir juga menilai perbuatan JFJ tidak berperikemanusiaan terhadap kliennya.
"Melihat kejadiannya ada dugaan orang ini mau membunuh," kata Zakir, saat mendampingi korban di ruang perawatan RS Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Zakir mengatakan, selama kurang lebih lima menit kliennya dianiaya saat itu. Korban, lanjut dia, dipukul, dicekik, bahkan saat terjatuh juga dipukul oleh JFJ.
"Jadi, orientasinya bisa jadi untuk membunuh bukan menganiaya saja," ujar Zakir.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Zakir, pelipis kiri dan kanan korban pecah dan hidung bengkok. Saat ditemui di ruang perawatannya, bagian bawah mata Saori masih membiru.
Kondisi ini berbeda dari foto saat kejadian yang ditunjukan Saori ke awak media. Saat itu nampak ada darah di mukanya dengan lebam di beberapa bagian wajah.
Menurut Zakir, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (Baca: Foto Perempuan dengan Wajah Babak Belur Jadi Viral di Media Sosial)
Sebelumnya diberitakan, Saori dianiaya JFJ setelah terjadi pertengkaran di apartemen korban. Pelaku menganiaya korban hingga babak belur di bagian wajah. Kasus ini terungkap setelah pemilik akun media sosial Twitter @Even04 mengunggah foto temannya, perempuan dengan wajah babak belur.
Dalam linimasa Twitter-nya, @Even04 berkicau bahwa Saori telah dianiaya oleh kekasihnya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pancoran dan masih dalam penanganan polisi.