JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang anggota DPR RI Komisi III menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2016) sore.
Kedatangan mereka terkait lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Pantauan Kompas.com, mereka datang sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka adalah Arsul Sani dari Fraksi PPP, Sufmi Dasco dari Fraksi Gerindra, Adis Kadir dari Fraksi Golkar, dan Sumanjaja dari Fraksi PKS.
"Kita mau koordinasi saja dengan polisi. Fungsi kami kan pengawasan saja, antara lain terkait penetapan beberapa mahasiswa (menjadi tersangka)," ujar Arsul Sani.
Arsul menambahkan, kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya sebagai salah satu bentuk pengawasan dari Komisi III DPR RI. Sebab, menurut dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi semua proses hukum terkait aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016).
"Ini murni insiatif Komisi III karena kan Pak Tito di Istana meminta agar semua proses hukum terkait demo 4 November itu minta dikawal DPR," ucap dia. (Baca: Satu dari Lima Anggota HMI Diamankan Polisi di Rumah Anggota DPD RI)
Polisi telah menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu. Adapun kelima tersangka tersebut ialah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Mereka disangkakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.