Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau di Rawa Belong Pak Ahok Dihalangi, di Kalideres Kami Buka Pintu Lebar"

Kompas.com - 14/11/2016, 11:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat acara bertemu dengan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, seorang warga bernama Simon Hendra Siregar menanyakan kapan Ahok, sapaan Basuki, berkunjung ke daerah tempat tinggalnya.

Simon yang berasal dari Kalideres, Jakarta Barat, menjamin kedatangan Ahok tak akan ditolak warga setempat.

"Kalau kemarin di Rawa Belong, bapak dihalang-halangi, di Kalideres, kami buka pintu selebar-lebarnya. Kapan bapak mau ke Kalideres?" kata Simon Hendra Siregar di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Menjawab itu, Ahok menjelaskan, ada beberapa pihak yang bukan warga setempat tiba-tiba datang dan menolak kehadirannya. Tercatat, Ahok pernah ditolak saat berkampanye di Rawa Belong dan Kedoya Utara.

"Pengalaman kami, mereka datang, beberapa menit setelah kami datang," kata Ahok menjawab pertanyaan Simon.

Ahok menegaskan, dia akan tetap blusukan menyusuri pemukiman warga. Bahkan, Selasa (15/11/2016) besok, Ahok berencana menyambangi warga di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kompas.com/Robertus Belarminus Blusukan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diwarnai unjuk rasa penolakan. Rabu (9/11/2016).
Ahok berharap warga asli setempat berani mengusir pihak yang bukan warga asli atau yang datang untuk melakukan aksi penolakan.

"Nanti harus ada pemisahan warga asli dan pendatang. Karena hampir semua mereka yang menolak, aslinya orang di sana tidak kenal kok, ini menarik. Besok kami akan tes di Cakung," kata Ahok.

Ahok berharap tak ada lagi oknum yang melakukan penghalangan kampanye. Sebab, Ahok merasa warga setempat menerima kehadirannya.

"Kami harap penduduk asli juga ikut mengusir. Orang di kampung tidak merasa menolak kok," kata Ahok.

Dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

Pelaku penghalang kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

Kompas TV Ahok Fokus Pada Penanganan Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com