Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penolakan pada Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi

Kompas.com - 17/11/2016, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, kerap mendapatkan penolakan saat berkampanye.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa menghalangi warga yang melakukan penolakan tersebut. Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya tetapi kalau di situ ada penolakan-penolakan kepada pihaknya paslon, kita tidak bisa menghalangi, itu kan hak konstitusional mereka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Kompas.com/Robertus Belarminus Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersilaturahmi ke rumah tokoh Betawi, Haji Saman, di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Namun, dalam kunjungan tersebut, kedatangan Djarot kembali mendapat penolakan. Rabu (9/11/2016).
Awi menjelaskan, kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan saat pasangan calon berkampanye dengan cara turun langsung menemui warga. Kata dia, polisi tidak bisa langsung membubarkan aksi penolakan tersebut begitu saja.

"Kalau (masalah) menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke bawaslu, kita tidak bisa represif. Maksudnya gimana? Kita harus mukul mundur gitu? Enggak bisa," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga. Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum.

"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya.

Sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 187 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Update: artikel ini telah diubah judul dan isinya untuk menekankan pentingnya pengamanan pasangan calon yang berkampanye.

Kompas TV Penolakan Kampanye Ahok-Djarot Berakhir Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com