JAKARTA, KOMPAS.com - Erna, istri dari tersangka terduga makar, Sri Bintang Pamungkas mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/12/2016) sore. Kedatangannya tersebut untuk meminta penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Kami mau mengajukan penangguhan penahanan, supaya bapak tahanannya di luar," ujar Erna.
Erna yang ditemani dengan kuasa hukumnya dan putrinya berniat langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Namun, Iriawan, kata Erna, sedang tidak berada di kantornya.
"Pak Kapoldanya tidak ada di tempat. Tidak ada kepastian katanya kapan adanya," ucap dia. Erna mengaku sebelumnya dia juga telah menjenguk suaminya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan kondisi Sri Bintang dalam kondisi baik. Namun, ia menyesali mengapa hanya suaminya yang ditahan. Padahal ketujuh tersangka lainnya polisi tak menahannya.
"Tapi kan saya sebagai istri rasanya tidak adil klo tujuh dilepasin dengan tuduhan yg sama tp Pak Bintang masih ditahan," kata Erna.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mengaku, surat penangguhan penahanan yang diajukan sudah diterima Polda Metro Jaya. Bahkan, dia mengaku telah mengantongi tanda terima surat pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut.
"Sudah diterima sudah ada tanda terimanya. Kami akan follow up terus," ujarnya. (Baca: Ini Isi Surat Sri Bintang Pamungkas ke MPR dan Mabes TNI Cilangkap)
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.