Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB

Litbang Kompas dalam sebuah jajak pendapat publik Ibu Kota, Juni, menunjukkan bagaimana sebagian besar responden (74,05 persen) masih sering melihat orang merokok di luar kawasan yang telah ditentukan.

Demikianlah salah satu realitas menyedihkan di Jakarta ini. Sudah lebih dari 10 tahun aturan kawasan dilarang merokok (KDM) diterapkan. Kenyataannya, di lapangan masih mudah ditemui orang merokok sembarangan di ruang-ruang publik.

Berbagai papan larangan, poster, hingga stiker berisi peringatan larangan merokok di berbagai tempat publik bagaikan tak ada artinya. Bahkan, di ruang publik yang tertutup, seperti pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, tak sedikit yang dipenuhi asap rokok.

Di Pasar Rawa Bening Pusat Batu Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, contohnya, baik pedagang maupun pengunjung merokok dengan bebas di dalam gedung, Selasa (6/12/2016).

Dewi (28), seorang pedagang batu mulia, mengatakan, petugas keamanan di pasar itu sudah sering menegur pedagang dan pengunjung yang merokok di dalam pasar. Namun, teguran itu tak pernah diperhatikan serius karena tak pernah disertai sanksi.

"Jadinya, setiap hari pasar ini selalu dipenuhi asap rokok. Saya sendiri yang bukan perokok tak punya pilihan," ujar Dewi.

Hal serupa ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Warga masih seenaknya merokok di lokasi terlarang. Hari Selasa tampak sekelompok orang merokok dengan santai di depan gerai minimarket meski tanda larangan merokok terpampang jelas.

Di bagian lain stasiun itu, tepatnya di selasar pintu timur, seorang pria duduk sendirian mendengarkan musik dari telepon selulernya. Sambil mengamati layar ponselnya, sesekali ia menghirup dalam-dalam sebatang rokok yang diapit di jari tangan kiri.

Tak jauh dari tempatnya duduk terpampang banyak tanda larangan merokok. "Saya sedang menunggu teman. Kereta juga masih lama pukul 16.30. Saya bosan mau ngapain," ujarnya, Selasa siang.

Dia berdalih dirinya sudah menepi ke lokasi yang tidak terlalu banyak orang. Soal tanda larangan merokok itu, ia tak terlalu hirau.

"Itu mah tergantung orangnya saja. Lagian di sini, kan, enggak terlalu mengganggu orang karena sepi," kilahnya.

Pengelola Stasiun Gambir sebenarnya sudah menyediakan area khusus merokok, seperti di pelataran pintu timur dan pojokan peron kereta di lantai atas. Namun, masih banyak orang mengabaikan aturan tersebut dan tetap mengisap rokok tanpa mengindahkan aturan dan orang lain.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang memuat ancaman pidana tak main-main bagi para perokok di tempat umum ini. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jelas disebutkan pelanggar aturan KDM diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com