Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB


Jalan di tempat

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penerapan KDM di Ibu Kota nyaris jalan di tempat.

"Tak ada kemajuan sama sekali terhadap pembatasan merokok di ruang publik di Ibu Kota ini. Masih banyak yang dilanggar karena tak adanya penegakan hukum," ujarnya.

Sanksi pidana dalam perda tersebut, lanjut Tulus, belum pernah diterapkan karena lemahnya penegakan hukum.

Manajer Program Jakarta Smoke Free Bernadette Fellarika menyebutkan, berdasarkan data pengawasan instansi dan laporan warga, tingkat ketaatan terhadap larangan merokok di KDM masih relatif rendah. Pada September 2015, misalnya, tingkat ketaatan baru 34 persen.

Tingkat ketaatan dihitung berdasarkan delapan indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum KDM. Indikator itu, antara lain, ditemukan orang merokok, tercium bau asap rokok, asbak, atau puntung rokok.

Menurut Tulus, masyarakat perlu memahami bahwa ruang publik yang terbuka pun layak bersih dan dapat dinikmati setiap orang. Karena itu, asap rokok pun tak bisa seenaknya mencemari lingkungan terbuka karena lingkungan itu juga dibutuhkan masyarakat lainnya yang tak merokok.

Apalagi merokok di dalam ruangan tertutup, menurut Tulus, berdampak sangat buruk bagi kesehatan dan merugikan perokok pasif yang semestinya memperoleh udara sehat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengakui, meski sudah ada peraturan tentang kawasan bebas rokok di DKI Jakarta, penerapannya belum maksimal. Selain bentuk sanksi yang belum jelas, kesadaran masyarakat tentang kawasan bebas rokok juga dinilai masih rendah.

Bahkan, di lingkungan DPRD DKI sendiri ruang-ruang kerja anggota Dewan juga penuh asap rokok. "Peraturan itu memang belum sepenuhnya dipatuhi. Itu sebabnya, Dewan tengah menggodok peraturan daerah yang lebih spesifik tentang kawasan bebas rokok ini," ujarnya.

Di dalam perda yang lebih spesifik itu, lanjut Triwisaksana, akan diatur tentang aturan merokok di tempat umum itu seperti apa. Misalnya, di transportasi umum dan di restoran/kafe. Selain itu juga aturan merokok di ruang tertutup.

Selain aturan, akan dielaborasi juga tentang sanksi dan edukasi kepada masyarakat. "Kalau mereka merokok, kan, akan merugikan orang lain. Lalu sanksinya juga akan didetailkan seperti apa. Kan, selama ini hanya sanksi sosial," ujar Triwisaksana. (MDN/DEA/HLN/MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Desember 2016, di halaman 28 dengan judul "Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com