Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB

Litbang Kompas dalam sebuah jajak pendapat publik Ibu Kota, Juni, menunjukkan bagaimana sebagian besar responden (74,05 persen) masih sering melihat orang merokok di luar kawasan yang telah ditentukan.

Demikianlah salah satu realitas menyedihkan di Jakarta ini. Sudah lebih dari 10 tahun aturan kawasan dilarang merokok (KDM) diterapkan. Kenyataannya, di lapangan masih mudah ditemui orang merokok sembarangan di ruang-ruang publik.

Berbagai papan larangan, poster, hingga stiker berisi peringatan larangan merokok di berbagai tempat publik bagaikan tak ada artinya. Bahkan, di ruang publik yang tertutup, seperti pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, tak sedikit yang dipenuhi asap rokok.

Di Pasar Rawa Bening Pusat Batu Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, contohnya, baik pedagang maupun pengunjung merokok dengan bebas di dalam gedung, Selasa (6/12/2016).

Dewi (28), seorang pedagang batu mulia, mengatakan, petugas keamanan di pasar itu sudah sering menegur pedagang dan pengunjung yang merokok di dalam pasar. Namun, teguran itu tak pernah diperhatikan serius karena tak pernah disertai sanksi.

"Jadinya, setiap hari pasar ini selalu dipenuhi asap rokok. Saya sendiri yang bukan perokok tak punya pilihan," ujar Dewi.

Hal serupa ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Warga masih seenaknya merokok di lokasi terlarang. Hari Selasa tampak sekelompok orang merokok dengan santai di depan gerai minimarket meski tanda larangan merokok terpampang jelas.

Di bagian lain stasiun itu, tepatnya di selasar pintu timur, seorang pria duduk sendirian mendengarkan musik dari telepon selulernya. Sambil mengamati layar ponselnya, sesekali ia menghirup dalam-dalam sebatang rokok yang diapit di jari tangan kiri.

Tak jauh dari tempatnya duduk terpampang banyak tanda larangan merokok. "Saya sedang menunggu teman. Kereta juga masih lama pukul 16.30. Saya bosan mau ngapain," ujarnya, Selasa siang.

Dia berdalih dirinya sudah menepi ke lokasi yang tidak terlalu banyak orang. Soal tanda larangan merokok itu, ia tak terlalu hirau.

"Itu mah tergantung orangnya saja. Lagian di sini, kan, enggak terlalu mengganggu orang karena sepi," kilahnya.

Pengelola Stasiun Gambir sebenarnya sudah menyediakan area khusus merokok, seperti di pelataran pintu timur dan pojokan peron kereta di lantai atas. Namun, masih banyak orang mengabaikan aturan tersebut dan tetap mengisap rokok tanpa mengindahkan aturan dan orang lain.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang memuat ancaman pidana tak main-main bagi para perokok di tempat umum ini. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jelas disebutkan pelanggar aturan KDM diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com