Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otopsi, CCTV, dan Motif Dipersoalkan Jessica Dalam Memori Banding

Kompas.com - 07/12/2016, 18:53 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016).

Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

"Poinnya antara lain bahwa hakim tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menentukan sebab matinya seorang korban karena keracunan. Karena itu adalah kewenangan dari seorang dokter patologi forensik yang memberikan pendapatnya berdasarkan otopsi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada Kompas.com, Rabu.

Selain itu, dalam memori banding tersebut Otto menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara. Menurut Otto, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli. Dengan demikian Otto mempertanyakan bagaimana mungkin hakim mengambil keputusan berdasarkan CCTV yang tidak asli.

"Jadi bagaimana kita mempercayai bukti yang tidak asli. Jadi kalau itu tidak asli enggak boleh dong dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata dia.

Tak hanya itu, Otto juga menilai tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia. Menurut dia, tidak tepat jika hakim kemudian memutuskan bahwa Jessica-lah yang membunuh Mirna.

Otto menambahkan, dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna karena dia sakit hati dinasehati Mirna. Namun, saat hakim membacakan pertimbangannya, mereka malah menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran cemburu melihat hubungan Mirna dengan suaminya, Arif Soemarko.

"Dalam pertimbangan hakim motifnya karena cemburu karena melihat kemesraan Mirna dengan Arif. Jadi kan itu terbalik-balik, berbeda-beda," kata Otto.

Jessica didakwa membunuh Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com