Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Rachmawati Tidak Beniat Makar dan Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 07/12/2016, 19:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka terkait dugaan makar.

Yusril berharap aparat penegak hukum memahami penjelasan kliennya.

"Status beliau adalah tersangka sampai detik ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan beliau, pihak kepolisian dapat memaklumi apa yang disampaikan beliau," kata Yusril, dalam jumpa pers di kediaman Rachmawati, di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Yusril menyatakan, Rachmawati tidak berniat melakukan makar. Rencana Rachmawati menyampaikan petisi ke DPR/MPR yang meminta agar dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 ke awal, menurutnya melalui jalur yang sah dan konstitusional.

"Walaupun ada massa 10.000-20.000 ribu tapi tidak bermaksud masuk atau menduduki gedung DPR/MPR," ujar Yusril.

Sehingga, sebagai penasehat hukum, dirinya berharap kasus yang disangkakan kepada kliennya dapat berakhir tidak perlu sampai ada penahanan lagi atau bahkan hingga diadili.

"Bu Rachmawati pun sebenarnya tidak akan mengajukan prapradilan atas kasus ini, dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan yang disangkakan ke beliau sampai di sini saja," ujar Yusril. (Baca: Rachmawati Sebut Ingin ke DPR/MPR dengan 20.000 Orang untuk Serahkan Petisi)

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan ke Rachmawati, ada dua cara menurutnya untuk mengakhiri status tersebut. Pertama ia berharap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus ini di-deponering.

"Kalau di-deponering demi pertimbangan untuk kepentingan umum. Tapi kita serahkanlah untuk pihak kepolisian, apa yang akan dilakukan. Yang penting bagi kami kasus ini selesai, di SP3 lebih baik. Kalau di SP3 kan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ujar Yusril.

Adapun Rachmawati menurutnya disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 87 KUHP dan Pasal 107 KUHP, yang bunyinya sama-sama tentang makar.

Kompas TV Kurang Sehat, Rachmawati Langsung Pulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com